
Desa Nawin – Pada Kamis, 16 Juli 2026, pukul 14.00 WITA, Kantor Urusan Agama (KUA) menggelar sosialisasi mengenai sertifikasi tanah wakaf bagi langgar, masjid, dan tempat pemakaman. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas aset wakaf agar memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi sengketa di masa mendatang.
Pihak KUA menjelaskan tahapan pengurusan sertifikat tanah wakaf, persyaratan administrasi, serta peran nazir dalam pengelolaan aset wakaf sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh tanah wakaf yang digunakan untuk kepentingan ibadah dan pemakaman dapat segera disertifikatkan sehingga memiliki kepastian hukum, terlindungi keberadaannya, serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat dan masyarakat.