
Nawin _ Tanah merupakan aset vital bagi warga masyarakat desa, baik sebagai tempat tinggal, sumber penghidupan, maupun jaminan masa depan keluarga. Namun demikian masih terdapat sebagian masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah resmi, sehingga rawan menimbulkan sengketa, ketidakpastian hukum, serta hambatan dalam akses pembangunan.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak asasi tanah, dilaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ). Kegiatan Pemetaan Tanah PTSL dimulai pada hari Kamis, 15 Januari 2025 di Sialing yang merupakan bagian dari Desa Nawin RT.002 Kec. Haruai, sebagai langkah awal pemerataan hak kepemilikan tanah serta persiapan menuju penerapan sertifikat tanah elektronik.
Kegiatan ini melibatkan Petugas pemetaan dari instansi pertanahan, pemerintah Desa, ketua RT dan tokoh masyarakat serta partisipasi aktif warga pemilik tanah. Tahapan ini meliputi pendataan pemilik tanah, penunjukan dan penegasan batas tanah yang disaksikan oleh pemilik tanah berbatasan, pengukuran tekniks serta pencatatan data sebagai dasar penerbitan sertifikat.